Analisis Yuridis Frasa “Tindakan Lain” Dalam Kaitannya Dengan Pasar Modal (Studi Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan)

Abstract

Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada Pasal 9 huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini dilatarbelakangi adanya kekaburan terhadap frasa “tindakan lain” yang tidak dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 serta hal ini dapat menimbulkan kesewenang-wenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana makna Frasa “Tindakan Lain” dikaitkan dengan Pasar Modal? serta Bagaimana konsep pengaturan “Tindakan Lain” yang Berkepastian Hukum?. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode Normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptuan (Conceptual Approach). Bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa makna frasa tindakan lain adalah tindakan yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti tindakan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, serta tindakan-tindakan tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang diawasi oleh OJK dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara efektif dan efisien, serta tindakan tersebut dapat dilakukan untuk meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, Dimana output yang dikeluarkan adalah untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya lembaga OJK

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions