Kebijakan dan hukum lingkungan di Indonesia sudah diaplikasikan sebagai instrumen pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sejaktahun 1973 hingga saat ini . namun dengan demikian, aplikasi kebijakan dan hukum lingkungan tersebut masih baru sampai pada fase dan formulasi materibelum sampai ada pelaksanaan yang sesungguhnya yang telah mengedepankan terciptanya kualitas lingkungan hidup, sebab pertimbangan kualitas lingkungan hidup acapkali dikalahkan oleh pertimbangan ekonom