research

Kewenangan Pemerintah terhadap Keselamatan dan Keamanan Perairan Indonesia

Abstract

Sebagai Negara maritime, Indonesia mempunyai luas laut yang besar. Atas dasar tersebut maka seyogyanya diatur dalam kebijakan nasional yaitu UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tujuan dari pada pengesahan undang-undang tersebut yaitu memberikan perlindungan dan keselamatan bagi kapal dan transportasi laut sejenisnya. Dalam undang-undang tersebut pula diatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan keselamatan serta keamanan perairan di Indonesia. Tulisan ini ingin mengkaji kewenangan pemerintah atas keselamatan dan keamanan perairan menurut undang-undang dan faktor penghambatnya

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 11/07/2018