Analisis Akad Jual Beli Makanan Online Menurut Perspektif Islam

Abstract

Seiring perkembangan zaman, praktik jual beli secara online tidak hanya berlangsung pada produk maupun saja melainkan juga makanan. Saat ini terdapat banyak layanan jual beli makanan online sehingga menimbulkan kebingungan bagi umat muslim terkait apakah akad yang terjadi sesuai syariat ataupun bertentangan. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis akad jual beli makanan online menurut perspektif Islam. Penelitian termasuk jenis penelitian kualitatif deskriptif dimana data yang terkumpul kemudian dilakukan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada jual beli makanan online melalui platform atau aplikasi tertentu diketahui terjadi empat jenis akad yaitu akad sewa menyewa, akad jual beli, akad wakalah, dan akad qardh. Ijab terjadi ketika konsumen memilih makanan pada layanan online yang ditawarkan kemudian melakukan persetujuan sesuai jenis makanan, harga dan ongkos kirim yang dibebankan. Sementara kabul terjadi ketika pengemudi melakukan konfirmasi atas pesanan yang sudah diorder. Dengan demikian, berdasarkan perspektif Islam akad jual beli makanan online dikatakan sah selama tidak terdapat rukun maupun syarat yang bertentangan dengan syariat Islam

    Similar works