Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Hukum Pidana Dan Dalam Perspektif Pidana Islam)

Abstract

Indonesia is the fifth most corrupted country in Southeast Asia, this can be seen in the International Transparency (IT) record, which shows its GPA number at 38 in 2021, up one number from 37 previously. Although it is still below Vietnam, but the status as the fifth most corrupted country, quite painful. The punishment applied to perpetrators of Corruption Crimes is still imprisonment and a fine, not the capital punishment. Law No. 20 of 2001, Amendments to Law no. 31 of 1999, concerning the Eradication of Corruption Crimes, in Article 2 Paragraph (2), indeed limits the imposition of the death penalty only on Corruption Crimes in certain circumstances, for example Corruption Crimes during and/or during National Natural Disasters. Imprisonment and fines that have been carried out against perpetrators of Corruption Crimes, do not deter perpetrators and do not make the public afraid of committing Corruption Crimes, Again, Arrest hand operation (OTT) by the Corruption Eradication Commission, or the Attorney General's Office, we often see and hear of perpetrators of criminal acts of corruption, then should the death penalty be applied to perpetrators of criminal acts of corruption, and what is the Islamic perspective on corruption. In the view of Islamic criminals, corruption crimes include Jarimah Khirobah which in Surah Al-Maidah verse 33, the punishment is death or crucifixion.Indonesia merupakan negara terkorup kelima di Asia Tenggara, hal ini terlihat dari catatan International Transparency (IT) yang menunjukkan angka IPK 38 pada tahun 2021, naik satu angka dari sebelumnya 37. Meski masih di bawah Vietnam, namun status sebagai negara terkorup kelima, cukup menyakitkan. Pidana yang diterapkan kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi tetap berupa pidana penjara dan denda, bukan pidana mati. UU No. 20 Tahun 2001, Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat (2) memang membatasi penjatuhan pidana mati hanya terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam keadaan tertentu, misalnya Tindak Pidana Korupsi pada saat dan/atau pada saat terjadi Bencana Alam Nasional. Penjara dan denda yang telah dilakukan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi, tidak membuat jera pelaku dan tidak membuat masyarakat takut untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, Lagi-lagi Penangkapan operasi tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Kejaksaan Agung, Kita sering melihat dan mendengar pelaku tindak pidana korupsi, lalu apakah hukuman mati harus diterapkan pada pelaku tindak pidana korupsi, dan bagaimana pandangan Islam tentang korupsi. Dalam pandangan penjahat Islam, kejahatan korupsi termasuk Jarimah Khirobah yang dalam Surat Al-Maidah ayat 33, hukumannya adalah mati atau disalib

    Similar works