Pemenuhan Unsur Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2017/PN Lsm)

Abstract

Kajian ini hendak menganalisis Putusan Pengadilan Nomor: Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2017/PN Lsm tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Dalam putusan tersebut, nampak bahwa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah bersesuaian dengan kaidah hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dengan pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majelis Hakim telah menerapkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) peraturan a quo dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkan di persidangan. Fakta hukum tersebut adalah keterangan-keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang kemudia dibenarkan sendiri oleh Terdakwa dalam perkara a quo

    Similar works