PEMIDANAAN TERHADAP PORNOGRAFI YANG MELIBATKAN ANAK SEBAGAI OBJEKNYA DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Pemidanaan Terhadap Pornografi Yang Melibatkan Anak Sebagai Objeknya Dalam Prespektif Teori Keadilan Bermartabat. Istilah tindak pidana dalam bahasa Indonesia berasal dari terjemahan starfbaarfeit. Kitab Undang-Undang Hukum Tindak Pidana (KUHP) tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan starfbaarfeit itu sendiri. Biasanya tindak pidana disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yaitu kata delictum. Hukum bertujuan untuk menjaga serta mencegah agar setiap orang tak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Penegakan hukum sudah menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa mulai dari masyarakat, kepolisian, kejaksaan, peradilan dan lembaga-lembaga advokasi. Indonesia sekarang ini banyak sekali terjadi suatu penyampain secara pornografi secara bebas yaitu dengan memperjualbelikan video compact disc porno di tengah-tengah masyarakat. pornografi merupakan perbuatan haram dan dilarang oleh agama. Perbuatan pornografi tidak memelihara kehormatan diri pelaku, keluarga maupun masyarakat dan merupakan perbuatan yang mencemarkan, menodai, menjerumuskan diri sendiri maupun orang lain, hal ini berdampak negatif seperti seks bebas, pelecehan seksual, perilaku seks menyimpang, dan sebagainya. Teori Keadilan Bermartabat tidak anti terhadap teori-teori hukum yang selama ini dirujuk dalam menjelaskan perilaku hukum yang berlaku di Indonesia. Namun Keadilan Bermartabat berusaha memberi suatu teladan untuk berperilaku hukum termasuk dalam mencari, membangun, dan melakukan konstruksi maupun rekonstruksi atas hukum serta penjelasan tentang hukum itu dari falsafah atau filosofis yang digali dari jiwa Indonesia itu sendir

    Similar works