PENYELESAIAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG TERLAMBAT
DALAM PEMBAYARAN BARANG SISTEM KREDIT PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
(Studi Kasus di PT. Columbus Cabang Bandar Lampung)
ABSTRAK
Setiap manusia diperintahkan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Salah satu kebutuhan di zaman modern ini adalah barang-barang elektronik.
Namun, tidak semua orang mampu untuk membeli barang elektronik apalagi
secara kontan disebabkan harganya yang mahal.Maka dari itu beberapa
perusahaan menyediakan metode pembayaran dengan sistem kredit. Salah satunya
seperti yang dilkukan oleh PT. Colombus Cabang Bandar Lampung. Namun, pada
praktiknya sering terjadi keterlambatan atau penundaan pembayaran yang
dilakukan oleh beberapa konsumen sehingga pihak Colombus memberikan denda
terhadap mereka.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana upaya penyelesaian
terhadap konsumen yang terlambat dalam pembayaran sistem kredit pada PT.
Colombus cabang Bandar Lampung, dan bagaimana pandangan Hukum Islam dan
Hukum positif terhadap penyelesaian mengenai konsumen yang terlambat dalam
pembayaran sistem kredit yang terjadi di PT. Colombus cabang Bandar Lampung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian terhadap konsumen
yang terlambat dalam pembayaran sistem kredit pada PT. Colombus cabang
Bandar Lampung, dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam dan Hukum
Positif tentang penyelesaian terhadap konsumen yang terlambat dalam
pembayaran dengan sistem kredit yang terjadi di PT. Colombus cabang Bandar
Lampung.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research), dan
bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara
dan dokumentasi. Data yang terkumpul di kelompokkan untuk dikelola sehingga
kemudian dapat digambarkan dengan kata-kata atau dalam bentuk sebuah kalimat
agar memperoleh kesimpulan akhir.Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa upaya penyelesaian
terhadap konsumen yang terlambat dalam pembayaran sistem kredit yang
dilakukan oleh PT. Colombus Cabang Bandar Lampung adalah dapat ditempuh
dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non
litigasi melalui preventif. Upaya penagihan secara intensif dan berkala merupakan
langkah awal yang diperuntukan kepada konsumen sebelum mengalami kendala
kredit macet. Serta dilakukan proses revitalisas dengan berbagai macam cara yaitu
Rescheduling, reconditioning, restructuring (penataan kembali), dan relaksasi.
Selain itu juga dibebankannya denda bahkan ditariknya kembali barang yang
dikereditkan apabila upaya dasar telah ditempuh namun tidak memberi pengaruh.
Pandangan Hukum Islam & Hukum Positif terhadap upaya penyelesaian yang
dilakukan sebenarnya sudah cukup baik, hanya saja ada hal-hal yang bertentangan
dengan Hukum Islam, seperti penarikan denda dan penarikan barang. Penarikan
denda itu diperbolehkan jika konsumen memang mampu namun sengaja tidak
mau membayar, denda tersebut juga harus digunakan untuk kegiatan sosial.
Adapun penarikan barang tidak diperbolehkan kecuali ada pengembalian
uang/modal pokok. Keterlambatan pembayaran diatur oleh pasal 378 KUHP
dengan ancaman 4 tahun penjara atas dasar penipuan. Dan Penarikan barang
apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 1688 KUHPerdata maka tidak ada masalah