TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK PADA PT. PLN (PERSERO) AREA GARUT PERIODE TAHUN 2010

Abstract

ABSTRAK Pajakadalahiurankepada Negara yang dapatdipaksakan yang terutangolehwajibpajakmenurutundang-undangdanperaturan-peraturan yang berlakudengantidakmendapatkanimbalansecaralangsung yang dapatdinikmatiolehwajibpajak.Pemerintahsaatinitelahmenyediakan system pemungutanpajak yang lebihmudahbagimasyarakat, yaitudenganSelf Assessment Systemartinyamasyarakatbisaberpartisipasiaktifdalammenghitung, memperhitungkan, membayardanmelaporkanpajak yang terutangsendiri. Salah satujenispajakpenghasilan yang dipotongyaituPajakPenghasilanPasal 23.PajakPenghasilanPasal 23 merupakanpajakpenghasilan yang dipotongataspenghasilan yang diterimaataudiperolehWajibPajakdalamnegeridanBentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasaldari modal, penyerahanjasa, ataupenyelenggaraankegiatan yang telahdipotongPajakPenghasilanPasal 21, yang dibayarkanatauterutangolehbadanpemerintahatausubjekpajakdalamnegeri, penyelenggarakegiatan, Bentuk Usaha Tetapatauperwakilanperusahaannegerilainnya. Objekdalampenulisanlaporantugasakhiriniyaitu “TinjauanatasPelaksanaanPemotongan, Penyetoran, PelaporandanPenerapanAkuntansiPajakPenghasilanPasal 23 atasJasaTeknikpada PT. PLN (Persero) Area GarutPeriodeTahun 2010” denganlokasikerjapraktik di JalanOtista No.140A Garut. Metodepenulisan yang digunakanyaitumetodedeskriptifdenganmelakukanpengamatanlangsungdengancarawawancara, observasidanstudiliteratur. Berdasarkananalisis yang telahdilakukan, penulismenyimpulkanbahwapelaksanaanpemotongan, penyetoran, danpelaporanPajakPenghasilanPasal 23 atasjasateknikoleh PT.PLN (Persero) Area Garuttelahsesuaidenganperaturanperpajakan yang berlaku. PenerapanakuntansiPajakPenghasilanPasal 23 telahdilakukanoleh PT.PLN (Persero) Area Garutdanpencatatantelahsesuaidengan PSAK No. 46. Kata Kunci: PajakPenghasilanPasal 23 &AkuntansiPajakABSTRAK Pajakadalahiurankepada Negara yang dapatdipaksakan yang terutangolehwajibpajakmenurutundang-undangdanperaturan-peraturan yang berlakudengantidakmendapatkanimbalansecaralangsung yang dapatdinikmatiolehwajibpajak.Pemungutanpajakmerupakanperwujudandaripengabdiandanperansertawajibpajakuntuksecaralangsungdanbersama-samamelaksanakankewajibanperpajakan yang diperlukanuntukpembiayaanpembangunannegaradanpembangunannasional. Salah satujenispajakpenghasilan yang dipotongyaituPajakPenghasilanPasal 23.PajakPenghasilanPasal 23 merupakanpajakpenghasilan yang dipotongataspenghasilan yang diterimaataudiperolehWajibPajakdalamnegeridanBentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasaldari modal, penyerahanjasa, ataupenyelenggaraankegiatan yang telahdipotongPajakPenghasilanPasal 21, yang dibayarkanatauterutangolehbadanpemerintahatausubjekpajakdalamnegeri, penyelenggarakegiatan, Bentuk Usaha Tetapatauperwakilanperusahaannegerilainnya. Objekdalampenulisanlaporantugasakhiriniyaitu “TinjauanatasPelaksanaanPemotongan, Penyetoran, PelaporandanPenerapanAkuntansiPajakPenghasilanPasal 23 atasJasaTeknikpada PT. PLN (Persero) Area GarutPeriodeTahun 2010” denganlokasikerjapraktik di JalanOtista No.140A Garut. Metodepenulisan yang digunakanyaitumetodedeskriptifdenganmelakukanpengamatanlangsungdengancarawawancara, observasidanstudiliteratur. Berdasarkananalisis yang telahdilakukan, penulismenyimpulkanbahwapelaksanaanpemotongan, penyetoran, danpelaporanpajakpenghasilanpasal 23 atasjasateknikoleh PT.PLN (Persero) Area Garuttelahsesuaidenganperaturanperpajakan yang berlaku. Penerapanakuntansipajakpenghasilanpasal 23 telahdilakukanoleh PT.PLN dansesuaidengan PSAK No. 46. Kata Kunci : PajakPenghasilanPasal 23 danAkuntansiPaja

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions