Skripsi ini berjudul “Pertanggunjawaban pidana Pelaku Tindak Pidana Eksibisionisme”. Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku eksibisionisme walaupun istilah eksibisionisme belum ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta adanya kekaburan norma pada pasal 44 KUHP yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jiwanya cacat dan terganggu karena penyakit. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang pertanggungjawaban tindak pidana eksibisonisme dan pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme di masa mendatang. Metode pelenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang beranjak dan adanya kekaburan norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini