PENGATURAN PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DENGAN TENAGA KERJA KARENA PANDEMI COVID-19

Abstract

Penelitian ini menguraikan pengaturan penghentian perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja karena pandemi Covid-19. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penghentian perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja karena pandemi Covid-19, Penulisan menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait permasalah PHK karena Covid-19. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulisan ini dianalisis dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika berpikir deduktif. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Penghentian perjanjian kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menambah Pasal 154 A dengan beberapa alasan termasuk keadaan memaksa. Keputusan“Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan pandemi Covid-19. Hak yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang di PHK yaitu memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa keja dan uang penggantian hak. Pekerja juga memperoleh jaminan sosial diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah.Kata Kunci: Perusahaan; Perjanjian Kerja;Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);  Force Majeure; Pandemi Covid-1

    Similar works