Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas pendistribusian dana zakat pada program BAZNAS Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon serta mengetahui faktor yang mempengaruhi nilai rendah atau tingginya hasil perhitungan efektivitas pendistribusian zakat tersebut . Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pedekatan kuantitatif, dan teknik analisis data yang digunakan adalah Zakat Core Principles poin 10 Disbursement Managament. Berdasarkan analisis Zakat Core Principles poin 10 Disbursement Managament maka dapat disimpulkan bahwa keempat BAZNAS tersebut sudah mencapai kategori efektif. Pada Time Effectivity, pendistribusian dana zakat pada keempat BAZNAS tersebut termasuk kedalam kategori cepat yang berarti bahwa lembaga zakat telah memiliki program yang efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai rendah atau tingginya hasil perhitungan efektivitas pendistribusian dana zakat tersebut dipengaruhi oleh Pendistribusian dana Zakat yang selalu tepat sasaran sesuai Ashnaf dan merata, Pendistribusian dana zakat dan pendayagunaan dana zakat kepada masyarakat sudah sangat baik, Peraturan tegas terkait wajib zakat dan penerapan peraturan pengelolaan terkait zakat sudah bagus.Kata Kunci: Efektivitas, Pendistribusian, Zakat, Zakat Core Principles. ABSTRACTThe purpose of this research is to see the level of effectiveness of distribution of zakat funds in the BAZNAS program of Cirebon City, Kuningan Regency, Majalengka Regency and Cirebon Regency and also to see the factors that influence the low value or the level of yield that has the value of the distribution of zakat. The method used in this research is a descriptive method with a quantitative approach, and the data analysis technique used is the Basic Principles of Zakat point 10 Payment Management. Based on the analysis of the Core Principles of Zakat point 10 for Disbursement Management, it can be ignored that the four BAZNAS have reached the effective category. In Time Effectiveness, the distribution of zakat funds to the four BAZNAS is included in the Fast category which means that the zakat institution has an effective program. The factors that affect the low or high value of the calculation results which have the authority to distribute zakat funds are always on target according to Ashnaf and are evenly distributed, the distribution of zakat funds and the utilization of zakat funds to the community is very good, strict regulations related to the compulsory zakat and the implementation of zakat-related regulations is good.Keywords: Effectiveness, Distribution, Zakat, Zakat Core Principles.DAFTAR PUSTAKAAlisman. (2014). Analisis efektivitas dan efesiensi manejemen keuangan di Aceh Barat. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia, 1(2), 48-54.Azizah, S. N. (2018). Efektivitas kinerja keuangan badan amil zakat nasional (BAZNAS) pada program pentasharufan dana zakat di BAZNAS Kota Yogyakarta. el-jizya, 6(1), 91-112.BI Luncurkan Standar Internasional Pengelolaan Zakat. (2016). Diakses dari https://www.medcom.id/ekonomi/makro/8N0qMRMb-bi-luncurkan-standar-Internasional-pengelolaan-zakatBank Indonesia & Universitas Islam Indonesia. (2016). Pengelolaan zakat yang efektif: Konsep dan praktik di beberapa negara. Jakarta: Bank Indonesia.BAZNAS. (2016). Pusat kajian strategis BAZNAS. Diakses dari https://www.puskasbaznas.com/publications/zcpDari 1600 ASN di Kabupaten Cirebon Hanya Tiga Persennya yang Bayar Zakat ke Baznas Per Bulan. (2019). Diakses dari https://cirebon.tribunnews.com/2019/09/15/dari-1600-asn-di-kabupaten-cirebon-hanya-tiga-persennya-yang-bayar-zakat-ke-baznas-per-bulanFirmansyah, A. N. (2018). Strategi peningkatan efisiensi dan produktivitas badan amil zakat nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.Fuad, M. S. (2019). Analisis efektivitas distribusi zakat produktif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik (Studi kantor cabang Rumah Zakat Sumatera Utara). Jurnal At-Tawassuth, 4(1), 137-159.Gana, A. S. (2015). Analisis kebijakan dan efektivitas organisasi. Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik, 19(1), 71-84.Hartatik, E. (2015). Analisis praktik pendistribusian zakat produktif pada badan amil zakat daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang. Jurnal Az-Zarqa, 7(1), 29-47.Hidayat, R. (2019). Urgensi nazhir profesional dalam pengelolaan wakaf. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah: Safiqah, 4(1), 75-84.Juliana, F. N. (2019). The impact of economic growth and distribution of zakat funds on poverty (Survey in the third district of West Java province period 2011-2016). KnE Social Sciences.Juliana, R. M. (2018). Pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perspektif politik ekonomi Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), 259-268.Perolehan zakat di Indramayu naik delapan persen. (2019). Diakses dari https://republika.co.id/berita/pp0r6z313/perolehan-zakat-di-indramayu-naik-delapan-persenPerolehan Zakat Kota Cirebon Naik 21 Persen. (2020). Perolehan Zakat Kota Cirebon Naik 21 Persen. Diakses dari https://www.radarcirebon.com/2020/05/25/perolehan-zakat-kota-cirebon-naik-21-persen/Potensi penerimaan zakat mal di Kuningan Rp 179 M per tahun tapi baru 2,7 M. (2018). Diakses dari https://www.radarcirebon.com/2018/12/08/potensi-penerimaan-zakat-mal-di-kuningan-rp-179-m-per-tahun-tapi-baru-27-m/Potensi Zakat di Jawa Barat Sangat Tinggi. (2019). Diakses dari https://www.baznasjabar.org/news/potensi-zakat-di-jawa-barat-sangat-tinggiRahmawati, Y. (2013). Mekanisme sistem distribusi pada lembaga zakat dan wakaf dalam perekonomian Indonesia. Al-Iqtishad, 3(1).Ramadhani, H. (2020). Distribusi zakat, sudah efektifkah? Diakses dari http://www.ibec-febui.com/distribusi-zakat/Ropi, M. J. &. (2016). Telaah pemikiran ekonomi menurut Ibnu Qayyim (1292-1350M/691-751H). E-Qien Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(2), 80-92.Saharuddin, R. W. (2017). Strategi pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di badan amil zakat nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan. Al-Tijary: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 3(1), 1-13.Sanrego, F. A. (2016). Mengurai permasalahan distribusi zakat kepada fakir miskin: Pengalaman organisasi pengelola zakat BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan LAZISMU. Madania: Jurnal Kajian Keislaman, 20(1), 23-36.Setyorini, N. A. (2017). Penggunaan zakat disbursement efficiency dalam mencegah penyelewengan dana zakat. Proceedings Seminar Nasional dan The 4th Call For Syariah Paper (SANCALL) 2017.Wahab, M. A. (2017). Effective zakah distribution: Highlighting few issues and gaps in Kedah Malaysia. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 9(2)