Respon Greenpeace Indonesia pada Implementasi Kebijakan Pemenuhan Energi Listrik 35.000 MWH Indonesia Masa Pemerintahan Joko Widodo (2014 – 2017)

Abstract

Kebijakan pemenuhan energi listrik nasional sebesar 35.000 MWh merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia berjangka waktudari tahun 2015-2019 yang ditujukan untuk meningkatkan rasio elektrifikasiIndonesia guna meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunandiseluruh kawasan Indonesia. Kebijakan pemenuhan energi listrik ini masihmengandalkan pemanfaatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap(PLTU) Batubara sebagai mayoritas pembangunannya dinilai berbanding terbalikdengan apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengurangiemisi karbon Indonesia sebesar 26% hingga akhir kepemimpinannya. Greenpeace Indonesia sebagai instrumen Politik Hijau melihatpermasalahan ini sangat penting dipertimbangkan dan harus diselesaikan olehpemerintah secepat mungkin, sehingga masa depan masyarakat Indonesia dankeberlangsungan lingkungan hidup yang ada akan tetap terjaga kelestariannya.Maka Greenpeace Indonesia memberikan respon serta tanggapan dalamkampanye yang mereka lakukan terhadap kebijakan pemenuhan energi listrik35.000 MWh ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lingkunganhidup Indonesia

    Similar works