Strategi Manajemen Perubahan dalam Meningkatkan Disiplin di Perguruan Tinggi

Abstract

Perkembangan ekspor dan impor di Indonesia saat ini sedang mengalami kemajuan. Perkembangan serta pertumbuhan tersebut harus diikuti dengan fungsi pengawasan dan pelayanan secara maksimal oleh instansi terkait. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan salah satu instansi pemerintah di bawah Menteri Keuangan yang mempunyai peranan penting dalam mengatur lalu lintas barang masuk (impor) dan barang keluar (ekspor) dari daerah pabean serta melakukan pemungutan bea masuk dan bea keluar.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersusun atas beberapa level kantor yaitu mulai dari kantor pusat sampai pangkalan operasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya adalah Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Belawan.Tujuan dibentuknya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu untuk meningkatkan kelancaran arus barang dalam rangka mendukung sistem logistik nasional (SISLOGNAS), melakukan penegakan hukum yang efektif sertameningkatkan penerimaan negara disektor kepabeanan dan cukai yang optimal Pengaturan lebih lanjut mengenai fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tujuan dibentuknya UU tersebut yaitu untuk menjamin kepastian hukum, keadilan,transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Selain itu, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean, serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan

    Similar works