PENGATURAN PROSTITUSI SEBAGAI DELIK ADAT

Abstract

Gustiar Aryawinata. Pengaturan Prostitusi Sebagai Delik Adat. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal 2023. Prostitusi modern sudah ada sejak zaman kerjaan-kerjaan di jawa, hull mengklaim pada masa itu perdagangan perempuan merupakan suatu komponen lain dari sistem pemerintahan feodal. anggapan bahwa prostitusi adalah profesi tertua dalam sejarah bahkan lebih menarik lagi sejarah prostitusi sangatlah panjang.istilah hukum adat berasal dari bahasa arab hukum dari kata “hukm” yang artinya perintah adat dari kata “adah” yang menunjukan kebiasaan atau sesuatu yang diulang-ulang.hukum adat merupakan aturan yang berasal dari perilaku manusia dan menjadi peraturan tidak tertulis yang harus di ikuti. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana pengaturan prostitusi dalam delik adat. (2) Untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi protitusi dalam delik adat Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, dianalisa dengan menggunakan dengan metode kualitatif, yakni suatu metode Penelitian yang tidak menggunakan model-model matematika, statistik/komputer. Proses penelitian dimulai dengan menyusun asumsi dasar dan aturan berfikir yang akan digunakan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hukum adat pada dasarnya melarang prostitusi, pelanggaran terhadap aturan adat akan mengakibatkan delik adat atau sanksi adatnya. prostitusi merupakan suatu perbuatan yang melanggar delik adat karena perbuatannya menganggu ketentraman dan ketenangan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan dilingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Hukum Adat, Delik Adat, Prostitus

    Similar works