PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PENYEBARLUASAN KARYA CIPTA DALAM BENTUK NON- FUNGIBLE TOKEN

Abstract

Tri Mayli Provitasari. Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Penyebarluasan Karya Cipta Dalam Bentuk Non- Fungible Token. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Perkembangan teknologi sangat pesat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dalam bidang perekonomia digital. Seperti Non- Fungible Token (NFT) sebuah aset digital yang mewakili objek di dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, dan vidio. Pasar NFT membuka peluang bagi para kreator untuk mendapatkan uang secara langsung dari penjualan karya mereka. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengkaji pengaturan Hak Cipta terhadap penyebarluasan Karya Cipta Non- Fungible Token. (2) Untuk menganalisa bentuk pelanggaran Hak Cipta terhadap penyebarluasan Karya Cipta Non- Fungible Token. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, dianalisa dengan menggunakan dengan metode deskriptif-preskriptif, yakni suatu metode dalam penelitian status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu peristiwa masa sekarang untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan hukum di Indonesia tentang NFT belum memiliki payung hukum khusus sehingga masih berpatokan terhadap Undang- undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, sehingga sangat diperlukan regulasi, tentang keamanan transaksi, legalitas, hingga hak miliknya. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan dilingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Non- Fungible Token, Pengaturan Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta

    Similar works