PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERCERAIAN AKIBAT PERSELINGKUHAN

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doctrinal/normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan yurisprudensi. Analisis data akan dilakukan secara sistematis dan dijelaskan secara deskriptif analis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama tidak harus selalu sama rata antara penggugat dan tergugat, akan tetapi perlu mempertimbangkan dari aspek pelaksanaan peran, tugas, tanggung jawab, adanya peran ganda, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya seperti salah satu pihak telah melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, boros dan melakukan suatu kesalahan penyebab utama perceraian. Pelaku utama penyebab perceraian karena perselingkuhan bisa saja menjadi pertimbangan sebagai satu kesalahan yang berakibat 1/10 bagiannya dialihkan kepada suami/isteri yang menjadi korban perselingkuhan sebagai bentuk sanksi. Sehingga menghasilkan perbandingan 6/10 : 4/10. Penulis berpandangan demikian karena menjaga keutuhan rumah tangga adalah kewajiban suami/isteri. Sehingga pelaku utama terjadinya perceraian, harus mendapatkan sanksi sebagai bentuk perwujudan diteributive justice atau pendisteribusian keadilan sacara fair (wajar) dan proporsional

    Similar works