Penggusuran Lahan: Dibalik Investasi Besar-besaran di Mandalika

Abstract

Penggusuran lahan di Kawasan Mandalika berlangsung panjang, mulai dari rezim Orde Baru hingga sekarang. Mengapa penggusuran lahan yang dilakukan rezim otoriter, justru dilanjutkan oleh rezim yang dipilih secara demokratis? Jika rezim otoriter lebih menggunakan pendekatan kekerasan, maka rezim “demokratis†mengombinasikan dengan pendekatan hukum. Penggusuran lahan yang dilakukan dengan legitimasi hukum memang lebih canggih dibanding dengan kekerasan dan intimidasi semata. Warga masyarakat yang sebelumnya gigih mempertahankan tanah meski dengan intimidasi, akhirnya merubah orientasi perjuangannya dari mempertahankan tanah menjadi tuntutan ganti rugi. Bagaimana hukum didayagunakan sebagai instrumen yang sah dalam pembebasan lahan? Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal. Peneliti melakukan wawancara pemilik lahan, bagaimana mereka tergusur dari kampung halamannya. Peneliti juga melakukan wawancara dengan pihak perusahaan, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional yang aktif mengambil bagian dalam proses pembebasan lahan. Pendekatan hukum ternyata tidak bisa sepenuhnya menyembunyikan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi di era digital yang semakin terbuka, penggusuran meski dibalut dengan pendekatan hukum, tetap mendapat sorotan internasional

    Similar works