HUKUM BENDA BERGERAK SEBAGAI OBJEK JAMINAN DAN GADAI (HAK KEBENDAAN) ATAS PELUNASAN HUTANG DEBITUR

Abstract

UUJF memenuhi salah satu asas pokok hukum jaminan kebendaan, yaitu asas publisitas, dengan syarat pendaftaran tersebut. Ketentuan ini dimaksudkan agar harta yang dijadikan harta benar-benar menjadi milik debitur atau pemberi fidusia, sehingga apabila pihak lain hendak menuntut suatu harta, dapat diberitahukan kepadanya melalui pengumuman. Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah tempat pendaftaran jaminan fidusia. Ini adalah pertama kalinya kantor tersebut didirikan dengan wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Similar works