Dengan melatarbelakangi adanya dorongan memaksa sejak terjadinya bencana global yang membahayakan dan berdampak pada seluruh sektor yang berakibat pada tingginya tingkat penyebaran virus corona yang pada mulanya berasal dari Wuhan, China hingga akhirnya merajalela ke seluruh belahan dunia termasuk Indonesia mengakibatkan banyak penurunan dalam berbagai bidang. Adapun salah satunya yakni ketidakmampuan seseorang atau kelompok dalam pemenuhan prestasi. Dalam sebuah perjanjian antara pihak, istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi tersebut adalah wanprestasi. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dikenal pula alasan pembenar jika melakukan wanprestasi yakni force majeure atau keadaan kahar. Dengan adanya regulasi ini, pihak yang tidak mampu memenuhi prestasinya dapat meminta keringanan yang dapat berakibat terhadap perubahan klausul pada perjanjian sampai dengan penundaan pemenuhan kewajiban. Tulisan ini bertujuan untuk membuktikan bahwasannya apakah pandemi COVID-19 dapat dijadikan alasan pembenar dalam melakukan wanprestasi dengan dalil force majeure. Metode penulisan yang digunakan dalam hal ini yaitu bersifat normatif deskriptif dengan menganalisa dan menghubungkan antara regulasi hukum positif yang berlaku. Pemberlakuan alasan force majeure dapat diterima sebagai alasan pembenar wanprestasi selama pandemi COVID-19 sejak dikeluarkannya iKeputusan lPresiden lNomor 12 Tahun 2020 ltentang lPenetapan lBencana Non-Alam lPenyebaran lCorona lVirus lDisease 2019l (COVID-19) sebagai lBencana lNasional dan ljuga lsebagai forcel majeure