PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PENGADILAN (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 680/PDT.G/2019/PN.SGR)

Abstract

Notaris ialah seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam amar putusan kasus perdata dengan nomor 680/Pdt.G/2019/PN.Sgr dinyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 29 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 yang dibuat oleh Notaris batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yang menjadi sebab dari kebatalan kedua akta tersebut adalah karena ditemukannya cacat hukum pada keduanya. Dengan adanya akta autentik yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban Notaris selaku pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Penulis dalam penelitiannya menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan jenis data sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis, diperoleh hasil bahwa Notaris yang bersangkutan pada kasus ini dapat dimintai dua jenis pertanggungjawaban hukum yaitu secara administratif yang ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, kemudian pertanggungjawaban secara perdata yaitu dengan ganti rugi

    Similar works