KONSEP KEADILAN DARI JOHN RAWLS DENGAN KEADILAN PANCASILA (ANALISIS KOMPARATIF)

Abstract

Berdasarkan hasil permenungan terhadap konsep keadilan John Rawls dengan konsep keadilan Pancasila, tampak bahwa keadilan berorientasi pada masyarakat lemah akibat kondisi ekonomi, struktur sosial dan budaya masyarakat yang tidak berpihak kepada mereka. Dibutuhkan peran penting institusi-institusi sosial dan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat yang tidak diuntungkan, agar setara dengan masyarakat pada umumnya. Konsep keadilan Pancasila baik pada sila kedua maupun sila kelima yang dielaborasi oleh beberapa pakar filsafat dan etika di Indonesia menyimpulkan kondisi keadilan khususnya keadilan sosial belum sungguh-sungguh terwujud sebagaimana telah ditetapkan dalam tujuan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Pemikiran John Rawls yang menekankan pada keadilan distributif, tetapi sesungguhnya mendekati keadilan sosial terwujud di suatu negara. Jika konsep keadilan John Rawls dilandasi pada kebebasan individu, maka konsep keadilan yang dilandasi keadilan sebagaimana dimaksudkan oleh sila kedua Pancasila adalah keadilan sosial yang seyogianya tampak terwujud dalam kegiatan ekonomi, interaksi sosial dan budaya yang berkeadilan. Inilah dasar untuk terwujudnya “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesi

    Similar works