ABSTRAK
Islam memandang bahwa kawin (nikah) merupakan
suatu fitrah manusia dan merupakan perbuatan manusia yang
terpuji, dalam menyalurkan nafsu seksualnya agar tak
menimbulkan kerusakan pada dirinya dan masyarakat lain.
Ketika sudah memiliki pasangan yang sesuai kriteria, sudah
lulus sekolah atau sudah mendapatkan pekerjaan, wanita akan
segera menikah tanpa paksaan. Di Kelurahan Panjang Utara,
Kota Bandar Lampung, terdapat beberapa wanita dewasa yang
menunda pernikahan atau terkesan enggan untuk menikah
hingga usianya memasuki masa manopouse. Berdasarkan hal
tersebut, yang menjadi rumusan masalah adalah apa faktor
penyebab wanita memilih melajang di Kelurahan Panjang Utara,
Kota Bandar Lampung dan bagaimana tinjauan maqashid
syariah tentang wanita yang memilih melajang di Kelurahan
Panjang Utara, Kota Bandar Lampung. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui apa faktor penyebab wanita memilih melajang
di Kelurahan Panjang Utara, Kota Bandar Lampung dan
mengetahui bagaimana tinjauan maqashid syariah tentang
wanita memilih melajang di Kelurahan Panjang Utara, Kota
Bandar Lampung.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research)
yang bersifat deskriptif analisis.Penelitian ini berlokasi di
Kelurahan Panjang Utara, Kota Bandar Lampung. Sumber data
yang digunakan yaitu data primer yang berasal dari 3(tiga)
wanita lajang yang belum menikah dan data sekunder. Dengan
metode pengumpulan data berasal dari wawancara (interview),
observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut; Beberapa faktor penyebab wanita
tersebut belum menikah atau enggan untuk menikah
dikarenakan belum ada jodohnya, hingga tidak lagi memiliki
hasrat untuk menikah karena sudah memasuki usia menopose
serta khawatir tidak bisa memberikan keturunan kepada
suaminya karena usianya yang rentan untuk bereproduksi.
iv
Terdapat juga diantara mereka yang menderita penyakit menular
seksual (HIV) sehingga membuatnya tidak bisa menikah, karena
khawatir akan menyebarkan penyakit tersebut kepada suami dan
anaknya kelak. Berdasarkan tinjauan maqashid syariah, maka
perbuatan 3 wanita lajang di Kelurahan Panjang Utara, Kota
Bandar Lampung tidak menyalahi syariat Islam karena menunda
pernikahan atau memilih melajang seumur hidupnya
dikarenakan menjaga jiwa (النفس حفظ(dan menjaga agama ( حفظ
الدين .(Serta hukum bertabattulnya adalah mubah (boleh),
karena apabila mereka menikah, akan memberikan mudharat
untuk pasangannya daripada maslahatnya.
Kata Kunci: Hukum menikah, Wanita Lajang, Tabattul,
Maqashid Syariah.
v
ABSTRACT
Islam views that marriage (marriage) is a human nature
and is a commendable human act, in channeling his sexual
desires so as not to cause damage to himself and other
communities. When you already have a partner who meets the
criteria, have graduated from school or have found a job,
women will immediately marry without coercion. In Panjang
Utara Village, Bandar Lampung City, there are several adult
women who delay marriage or seem reluctant to marry until
they enter menopause. Based on this, the formulation of the
problem is what are the factors that cause women to choose to
be single in North Panjang Village, Bandar Lampung City and
how is the sharia maqashid review of women who choose to be
single in North Panjang Village, Bandar Lampung City. The
purpose of this study is to find out what factors cause women to
choose to be single in Panjang Utara Village, Bandar Lampung
City and to find out how the maqashid sharia reviews about
women choosing to be single in Panjang Utara Village, Bandar
Lampung City.
The method used in this research is qualitative research
or field research with descriptive analysis. This research is
located in Panjang Utara Village, Bandar Lampung City. The
data sources used are primary data from 3 (three) single women
who are not married and secondary data. With the method of
data collection comes from interviews (interviews), observation
and documentation.
Based on the results of this study, it can be concluded as
follows; Several factors cause the woman to be unmarried or
reluctant to marry because there is no soul mate, so that she no
longer has the desire to marry because she has entered
menopause and is worried that she will not be able to give
offspring to her husband because of her vulnerable age to
reproduce. There are also among them who suffer from sexually
transmitted diseases (HIV) that make them unable to marry, for
fear of spreading the disease to their husbands and children in
the future. Based on the maqashid sharia review, the actions of
3 single women in Panjang Utara Village, Bandar Lampung
vi
City do not violate Islamic law because they delay marriage or
choose to be single for the rest of their life because they guard
the soul(النسل حفظ( and keep religion (الدين حفظ .(And the law of
repentance is permissible, because if they married, will do more
harm than good to their partner.
Keywords: Marriage law, Single Women, Tabattul, Maqashid
Sharia