Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Trisakti
Abstract
Angkutan umum perkotaan berbasis jalan senantiasa dipandang sebagai sumber masalah
kemacetan dan kesemrawutan di banyak kota di Indonesia. Penurunan kinerja angkutan umum
perkotaan mengakibatkan pemakaian angkutan pribadi meningkat sehingga terjadi ketimpangan
kebutuhan sarana dan prasarana transportasi. Berbagai konsep manajemen pengoperasian
angkutan umum perkotaan sudah banyak dilakukan untuk membatasi pemakaian angkutan pribadi,
namun belum mencapai hasil yang optimal. Hasil penelitian tolok ukur dalam 24 indikator
pelayanan untuk angkutan umum perkotaan menunjukkan bahwa penumpang angkutan umum
sebenarnya tidak melihat jenis/klasifikasi angkutan yang akan dinaikinya namun memperhatikan
kebutuhan akan pelayanan yang mereka terima dan tujuan perjalanannya. Salah satu langkah
dalam transportasi berkelanjutan adalah dengan adanya standar pelayanan minimal angkutan
umum perkotaan sehingga masyarakat lebih memilih angkutan umum dibandingkan angkutan
pribadi sehingga akan menjamin kualiutas lingkungan yang lebih baik. Salah satu perundangan
yang baru terbit yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 10 Tahun
2012, tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, diharapkan dapat
menjadi acuan terbaru untuk melakukan perbaikan kinerja angkutan umum perkotaan.
Pengawasan dan evaluasi kinerja angkutan umum perkotaan harus senantiasa dilakukan secara
berkesinambungan. Komitmen dan kebijakan yang terpadu antar Departemen, penegakan hukum
dan kekonsistenan kebijakan serta penyadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjamin
pemeliharaan kinerja angkutan umum perkotaan menuju era transportasi berkelanjutan sehingga
menarik minat masyarakat untuk berpindah moda angkutan