Etika merupakan isu penting bagi keberlangsungan profesi akuntan publik.
Penelitian ini bertujuan untuk menginterpretasikan etika profesi dari perspektif
akuntan publik serta melakukan rekonseptualisasi konsep etika akuntan publik
berdasarkan refleksi kritis Catur Purusa Artha. Hermeneutika Ricoeur yang
disinergikan dengan Catur Purusa Artha digunakan sebagai metodologi untuk
mencapai tujuan tersebut. Informan di dalam penelitian ini adalah para akuntan
publik. Data yang digunakan berupa hasil wawancara informan, dokumentasi,
kitab suci Bhagawad Gita dan Sarasamuscaya.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa akuntan publik memiliki interpretasi
yang berbeda atas etika. Akuntan publik tipe pragmatis menginterpretasikan etika
sebatas kepatuhan pada kode etik dan regulasi sedangkan akuntan publik tipe
idealis menginterpretasikan etika melampaui kode etik dan regulasi serta
mendasarkan perilakunya pada nilai-nilai yang diyakininya. Pemahaman yang
berbeda mewujud ke dalam perilaku yang berbeda. Akuntan publik tipe pragmatis
mudah terjerumus ke dalam perilaku tidak etis.
Temuan yang direfleksikan dengan ajaran Catur Purusa Artha menghasilkan
suatu konsep etika holistik yang berpondasikan pemahaman atas diri yang utuh,
yang terdiri dari unsur fisik dan spirit. Akuntan publik dituntun untuk menjalankan
kewajiban profesionalnya dengan kesadaran bahwa terdapat tujuan-tujuan yang
harus dicapai secara seimbang. Pencapaian artha dan kama berdasarkan atas
dharma akan membuka jalan bagi akuntan publik untuk mencapai tujuan tertinggi,
yaitu moksa. Konsep etika Catur Purusa Artha meninggalkan sekulerisme dan
bekerja dengan prinsip kerja “ngalih bati medasar baan bakti” yang bermakna
memperoleh hasil kerja atas dasar bakti kepada Tuhan. Hasil penelitian ini
berkontribusi pada kebijakan asosiasi profesi dan regulator dalam rangka
penegakan etika, pada pengembangan teori perilaku, serta dapat menjadi
pedoman perilaku bagi akuntan publi