research

Eksistensi Peraturan Daerah Tentang Becak Bermotor

Abstract

Becak Bermotor merupakan angkutan umum yang sudah banyak ada di berbagai daerah di Indonesia. Banyaknya Becak Bermotor di berbagai daerah, tidak diikuti dengan keberadaan Peraturan di setiap daerah guna mengakomodir keberadaan Becak Bermotor di daerah tersebut. Kota Langsa dan Kota Tebing Tinggi adalah dua daerah yang sudah mengakomodir beroperasinya Becak Bermotor dalam bentuk Peraturan Daerah. Peraturan Daerah di kedua kota tersebut dibentuk didasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebabkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Artikel ini akan membahas bagaimana eksistensi Peraturan Daerah tentang Becak Bermotor yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Artikel ini juga membahas bila daerah hendak membuat Peraturan Daerah tentang Becak Bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 07/01/2018