Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaan frekuensi 2.4 GHz sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam KM No. 2 tahun 2005 dan tanggapan penyelenggara internet wireless agar frekuensi 2.4 GHz dapat dimanfaatkan secara maksimal. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya dengan melakukan indepth interview terhadap Internet Services Provider (ISP) yang memanfaatkan frekuensi 2.4 GHz, Balai Monitor Frekuensi, Direktorat Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika dan Direktorat Standardisasi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Berdasarkan hasil interview di lapangan, penggunaan frekuensi 2.4 GHz belum sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam KM No.2 tahun 2005. Agar frekuensi 2.4 GHz dapat digunakan secara maksimal maka penggunaan frekuensi 2.4 GHz bebas namun tidak sebebas-bebasnya, adanya pengawasan daya pancar, peralatan yang digunakan disertifikasi terlebih dahulu, optimisasi perangkat, penggunaan frekuensi 2.4 GHz untuk lastmile saja dan perlu dipikirkan pengaturan Frequency Reuse