research

Pertimbangan Kepala Daerah dalam Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Studi Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi

Abstract

Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusankewenangan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnyamenjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelolasecara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan.Perangkat Daerahadalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawabkepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yangterdiri dari sekretariat daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah,Kecamatan dan satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan daerah.Selanjutnya, organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah(perda) dengan menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsidan struktur organisasi perangkat daerah. Penjabaran tugas pokok dan fungsiperangkat daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017