research

Menelaah Arti Hak untuk Hidup sebagai Hak Asasi Manusia

Abstract

Dasar dan keberadaan dari hak asasi manusia pada hakikatnya lahir untuk kepentingan manusia itu sendiri. Hal tersebut berarti bahwa setiap manusia diharapkan dapat menikmati hak asasi yang dimilikinya. Dengan demikian diharapkan manusia menjadi suatu pribadi yang utuh yang di dalam masyarakat tidak mudah larut atau hilang kepribadiannya atau jati dirinya. Manusia memiliki hak atas dirinya secara utuh lepas dari orang lain. Untuk itu dibutuhkan suatu jaminan atas hak-hak mendasar bagi manusia yang harus dipahami dan dihormati oleh setiap manusia, karena setiap orang di muka bumi ini membutuhkan hak-hak tersebut. Akan tetapi karena setiap masing-masing manusia mempunyai hak yang sama pula, dikhawatirkan masing-masing akan saling mengakui hak-haknya dan mengalami konflik kepentingan dengan manusia-manusia lainnya. Untuk mengatasi hal demikian, John Locke mempostulatkan bahwa untuk menghindari konflik kepentingan yang demikian atau ketidakpastian hidup atas hak-hak tersebut di alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau suatu ikatan sukarela, yang dengan adanya hal itu maka penggunaan hak mereka yang tidak dapat dicabut itu diserahkan kepada penguasa negara

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017