Sosialisasi Penyadartahuan dalam Rangka Peningkatan Upaya Preemtif Perlindungan Satwa Liar Dilindungi di Traffic Lights Km. 10 Kota Sorong

Abstract

Penyebab terancam punahnya satwa liar Indonesia setidaknya ada dua hal yaitu berkurang dan rusaknya habitat, serta perdagangan satwa liar (Protection of Forest and Fauna, 2020). Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang dapat diatasi melalui upaya sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi tentang bentuk-bentuk perlindungan Satwa liar dilindungi, dan larangan terhadap kepemilikan secara Ilegal, serta pentingnya menjadi bagian dari upaya dalam mempertahankan eksistensi konservasi dalam bentuk yang lebih kreatif dan inovatif. Sosialisasi Penyadartahuan Dalam Rangka Peningkatan Upaya Preemtif Perlindungan Satwa Liar Dilindungi Di Traffic Lights Km. 10 Kota Sorong. Upaya ini dilaksanakan dengan melibatkan Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pertanian dan Lingkungan Universitas Victory Sorong sebagai agen penyebarluasan informasi kepada masyarakat bekerjasama dengan Balai Besar KSDA Papua Barat. Sosialisasi Penyadartahuan yang dilakukan kepada masyarakat bertujuan untuk menanamkan kepedulian serta rasa membutuhkan terhadap keberlangsungan keseimbangan Ekosistem Alam, dimana Satwa liar memiliki peran penting didalamnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperbanyak agen yang menyebarluaskan Informasi pentingnya peran dan fungsi Satwa liar dalam mempertahankan keseimbangan ekosistem yang berdampak besar bagi keberlangsungan sistem penyangga kehidupan kepada masyarakat luas. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa Sosialisasi tentang Penyadartahuan Dalam Rangka Peningkatan Upaya Preemtif Perlindungan Satwa Liar Dilindungi di Kota Sorong tahun 2019, memberikan manfaat dan informasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran dan fungsi Satwa liar dalam mempertahankan keseimbangan ekosistem yang berdampak besar bagi keberlangsungan sistem penyangga kehidupan, dengan mentaati kententuan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 2

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 27/10/2022