Konsep Hutang-Piutang dalam Al-Qur'an

Abstract

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam memnuhi kebutuhannya. Manusia juga makhluk lemah yang tidak akan sempurna dalam mempertahankan kehidupan tanpa bantuan dan peranan orang lain dalam hidupnya. Tentunya hal semacam ini berlaku dalam segala hal, termasuk dalam pemenuhan rezeki. Banyak cara yang dilakukan Allah SWT. dalam menyampaikan rezeki pada hamba-Nya. Diantaranya adalah melalui disyariatkannya praktik transaksi hutang piutang sebagai salah satu aspek pemenuhan hajat hidup manusia. Dalam tulisan ini, penulis berusaha mengupas tafsir al-Qur'an terkait masalah hutang piutang ini, yaitu surat al-Baqarah ayat 282. Metode yang digunakan dalam menganalisis tafsir ayat di atas adalah metode tafsir maudlu‟i (tematik) dekan pola analisa studi komparatif kitab tafsir al-Maraghi karya Mustafa Al-Maraghi dan tafsir Al-Mishbah karya ulama Indonesia yaitu Prof. Dr. M Quraisy Shihab. Kedua kitab tersebut sangat populer dan menjadi rujukan umat Islam dalam menggali dan memahami pesan ayat suci

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 09/10/2022