Fajar adalah fenomena alami yang terjadi disebabkan rotasi Bumi pada porosnya. Permasalahan awal waktu fajar senantiasa menjadi kajian baik di kalangan fukaha maupun ilmuwan Muslim. Di Indonesia, sejak lama berlaku ketetapan dip-20 derajat di bawah ufuk dalam penentuan waktu Subuh. Ketentuan ini berasal dari pendapat Syaikh Muhammad Thahir Jalaluddin (w. 1376/1956) dalam karyanya Nukhbah al-Taqrîrât fi Hisâb al-Auqât. Makalah ini akan menelusuri pemikiran Syaikh Muhammad Thahir Jalaluddin tentang hal ini melalui karyanya tersebut dalam merumuskan konsepsi 20 derajat ini. Melalui analisis dan penelusuran sejumlah literatur, ditemukan bahwa dip -20 derajat ini ternyata dihasilkan hanya berdasarkan nukilan dari karya dan atau pemikiran tokoh-tokoh sebelumnya baik tokoh Nusantara maupun tokoh yang bermukim di Haramain, khususnya melalui kitab al-Mathla‘ al-Sa‘îd karya Husain Zaid Mesir