'Faculty of Agriculture, Sebelas Maret University'
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Pendaftaran hak Atas Tanah Asal Leter C, Girik dan PetukD Sebagai Alat Bukti Permulaan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menciptakanKepastian Hukum serta hambatan Proses Pendaftaran hak Atas Tanah Asal Leter C, Girik dan Petuk D SebagaiAlat Bukti Permulaan serta solusinya. Merupakan penelitian deskriptif kualitatif, menggunakan konsep hukumkelima. Jenis data menggunakan data Primer dan Data sekunder, sumber data adalah Sumber Data Primerdan Sumber Data Sekunder yang meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan HukumTersier. Metode pengumpulan data melalui Wawancara dan metode Studi Pustaka. Analisis data dengan modelkarena dilindungi dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh siapapun serta dengan kepemilikanHambatan yang ada Kurang atau minimnya bukti kepemilikan atas tanah menjadi salah satu penyebab dari minimnya proses pendaftaran hak atas tanah. Kurangnya pengetahuan masyarakat Solusi yang dilakaukan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, bekerjasama dengan pihak PemerintahDesa/Kelurahan untuk mensosialisasikan arti penting kepemilikan sertipikat hak atas tanah, selain itu jugamemberikan pemahaman-pemahan kepada masyarakat terkait sengketa tanah yang diakibatkan lemahnyabukti kepemilikan hak atas tanah