Penerbitan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdampak pada dialihkannya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pajak Pusat ke Pajak Daerah. Bertambahnya jenis Pajak Daerah berpengaruh terhadap jumlah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, adanya peningkatan penerimaan pajak daerah maka penerimaan Pendapatan Asli Daerah juga bertambah. Kota Tangerang menetapkan peralihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah sejak Januari 2014. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan PBB-P2 setelah menjadi pajak daerah di Kota tangerang dan untuk mengetahui kontribusi PBB-P2 terhadap penerimaan PAD Kota Tangerang