research

Tinjauan Yuridis Mengenai Kedudukan Dan Pembinaan Anak Luar Kawin Dilihat Dari Segi Hukum Perdata

Abstract

Dengan adanya anak lahir di luar perkawinan itu akan menimbulkan banyak pertentangan-pertentangan diantara keluarga maupun di dalam masyarakat mengenai kedudukan hak dan kewajiban anak tersebut. Selanjutnya dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyangkut anak luar kawin berikut status hukumnya tidak diatur secara limitatif. Dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) hanya menyebutkan bahwa “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau dengan keluarga ibunya”. Akan tetapi Mahkama konstitusi mengambil terobosan tegas berkaitan dengan anak luar kawin. Bila undang-undang Perkawinan pada Pasal 43 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu saja. Maka setelah mengalami Perubahan undang undang itu berubah menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologisnya, dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana hubungan perdata antara anak dengan orang tua biologisnya? (2) Bagaimana status hukum anak luar kawin yang tidak diakui, disahkan dan pembinaan anak luar kawin yang tidak mendapat pengakuan dan pengesahan? Penelitian ini menggunakan metode empiris yang mana informasi didapat melalui survey dan wawancara langsung ke objek penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran dari orang tua anak luar kawin dalam melakukan kewajibannya dalam melindungi anak. Kata Kunci : Kedudukan, Pembinaan, Anak Luar Kawi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017