Liberalisme dan Monetisasi Ekonomi di Hindia Belanda (1870-1900)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu proses berlangsung liberalisme di Hindia Belanda, serta pemberlakuan ekonomi uang (monetisasi) dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat pribumi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah yang terdiri atas heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Hasil penelitian didapatkan bahwa liberalisme di Hindia-Belanda mulai berlaku 1870 dengan dikeluarkannya Undang-undang Agraria, yang mengatur tentang penyewaan tanah milik pribumi. Dampaknya banyak investor asing baik dari eropa dan cina berbondong-bondong datang mengambil bagian untuk mendirikan perusahaan, begitu pula kaum pribumi namun hanya terbatas pada golongan bangsawan. Pemberlakuan sistem ekonomi liberal juga berdampak pada lahirinya sistem ekonomi uang (monetisasi ekonomi) yang menyebabkan masyarakat memiliki ketergantungan tinggi terhadap uang yang menimbulkan masalah sosial lain seperti peningkatan kemiskinan, kejahatan, perjudian,  konsumsi candu (kokain), seks bebas hingga terlilit jerat utang piutang

    Similar works