PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PENULISAN BERITA KRIMINAL PADA MEDIA ONLINE RiauPos.co (Studi Kasus Pada Pemberitaan Pembunuhan dan Pemerkosaan Edisi 1 Juli Sampai 30 September 2021)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan kode etik jurnalistik dalam penulisan berita kriminal pada media online RiauPos.co edisi 1 Juli sampai 30 September 2021 sebanyak 26 berita kriminal. Pada penelitian ini, peneliti hanya fokus pada pasal 4 dan pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, karena kedua pasal ini dianggap lebih tepat untuk mengkaji berita kriminal. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif, sedangkan metode penelitian yang dipakai adalah analisis isi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa media online RiauPos.co dalam membuat dan menuliskan berita kriminal (pembunuhan dan pemerkosaan) edisi 1 Juli sampai dengan 30 September 2021 cukup menerapkan kode etik jurnalistik karena didukung dari hasil tingkat pelanggaran sebesar 65% dan sisanya 35% sudah menerapkan sesuai dengan kode etik jurnalistik pasal 4 dan pasal 5. Berdasarkan hasil penelitian pelanggaran yang paling banyak terdapat pada kategori sadis sebanyak 50%. Pada kategori ini wartawan RiauPos.co terlalu mendeskripsikan rangkaian kejadian pembunuhan yang memuat kata sadis seperti kepala ditebas hingga putus, kepala pecah akibat ditebas parang. Pada kategori cabul terdapat 7% pelanggaran yang mengandung unsur kata cabul yang mengambarkan prilaku secara erotis untuk membangkitkan nafsu birahi seperti melorotkan celana korban sampai lutut. Pada kategori identitas terdapat pelanggaran sebanyak 7% pada kategori ini wartawan RiauPos.co membuat alamat lengkap korban kejahatan susila, sesuai kode etik jurnalistik pasal 5 menyebutkan wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahata

    Similar works