Penelitian ini membahas tentang Analisa terhadap putusan Pengadilan Agama Bangkinang tentang Perceraian karena nafkah dalam perspektif hukum islam. penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu field research dan jenis penelitian riset kepustakaan (penelitian normatif). Metode yang bersifat kualitatif adalah metode yang menggunakan data ditempat penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan data di tempat penelitian serta menyusun dan mengkaji literatur-literatur seperti Undang-undang, kitab-kitab fiqih, jurnaljurnal yang berkaitan dengan rumusan masalah, tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana putusan hakim dalam mengabulkan permohonan cerai gugat karena ketiadaaan nafkah yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran, analisis hukum islam terhadap pertimbangan hakim pengadilan agama bangkinang dalam mengabulkan permohonan cerai gugat isteri menuntut nafkah melebihi kemampuan suami adapun hasil dari penelitian ini bahwa hakim mengabulkan permohonan penggugat karena isteri keberatan karena tidak diberikan nafkah, dan hakim menimbang bahwa tidak diberikan nafkah termasuk pelantaran dalam rumah tangga. Analisa putusan hakim dalam menetapkan putusan ini sudah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan. Perihal ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah karena faktor ekonomi maka pihak isteri tidak pernah menuntut masalah suami terhadap anak-anaknya, maka pengadilan agama tidak dapat menentukan kewajiban dari suami, karena pengadilan hanya bersifat pasif, dari apa yang diajukan itu yang dikabulkan oleh pengadilan