Hubungan Antara Pengetahuan Dan Kesiapan Apoteker Dalam Menerapkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Kefarmasian Selama Pandemi Covid-19 Di Apotek
Standar Prosedur Operasional Pelayanan Kefarmasian di Apotek adalah seperangkat instruksi tertulis yang mendokumentasikan kegiatan rutin atau berulang untuk diikuti oleh apoteker maupun tenaga kefarmasian lainnya dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek. Seiring dengan semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, apoteker sebagai profesi yang sering memiliki kontak pertama dengan pasien diketahui memiliki risiko paparan terhadap virus COVID-19 yang tinggi. Tingginya risiko paparan virus tersebut dapat dicegah melalui penerapan suatu pedoman pencegahan penularan virus COVID-19. Salah satunya yaitu dengan menerapkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Kefarmasian selama Pandemi COVID-19 yang telah diterbitkan oleh IAI dan FIP. Sebagai salah satu SPO yang baru maka pengetahuan terhadap SPO tersebut penting untuk diketahui oleh setiap apoteker, karena pengetahuan merupakan salah satu dari penentu signifikan suatu kesiapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pengetahuan dan kesiapan apoteker dalam penerapan SPO pelayanan kefarmasian selama pandemi COVID-19, menggunakan rancangan observasional dengan metode cross sectional. Sampel penelitian ini adalah apoteker yang berpraktik di apotek wilayah Jawa Timur, sedang melayani pelayanan kefarmasian di apotek dengan SIPA yang masih aktif serta bersedia menjadi responden. Jumlah responden diperoleh sebanyak 116 apoteker dari berbagai apotek di Jawa Timur. Pengetahuan dan kesiapan apoteker diukur melalui kuesioner online yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Nilai pengetahuan diinterpretasikan melalui skor nilai persentase sedangkan kesiapan menggunakan skor TRI (Technology Readiness Index). Uji korelasi Pearson digunakan sebagai analisis statistik untuk mengetahui hubungan pengetahuan dan kesiapan apoteker. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden memiliki tingkat pengetahuan yang baik (71.5%), cukup (21.5% ) dan kurang (7%) terhadap penerapan SPO dengan tingkat kesiapan Medium Technology Readiness (3,13). Serta diketahui tidak terdapat hubungan yang signifikan (p>0,05) pada pengetahuan dan kesiapan (0,159). Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor lain yang dapat memengaruhi kesiapan apoteker dalam menerapkan SPO pelayanan kefarmasian selama pandemi COVID-19. Oleh karena itu data penelitian dapat menjadikan suatu perhatian khusus bagi apoteker dalam meningkatkan kesiapan penerapan SPO selama pandemi COVID-19, dimana didalamnya perlu dilakukan sosialisasi serta peninjauan terhadap penerapan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Kefarmasian selama pandemi COVID-19 di Apotek