NAFKAH ISTRI NUSYUZ PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IBNU HAZM

Abstract

Menjalankan perkawinan harus memenuhi kewajiban dan hak, kewajiban suami menafkahkan isteri dan kewajiban isteri mentaati sepada suami. Namun banya sekali terjadi pertengkaran dalam rumah tangga, yang disebabkan oleh komunikasi dan ekonomi. Melihat duahal ini sangat krusial dalam menjalani kehidupan rumahtangga. Dengan demikian terjadilah pelanggaran yang dilakukan oleh Isteri terhadap suami, demikian pula sebaliknya suami menelantarkan Isterinya. Maka bagi isteri yang ingkat terhadap suaminya dinamakan isteri nusyuz. Isteri nusyuz ini yang diperdepatkan tentang hak pemperi nafkah oleh suaminga. Maka bila dilihat pendapat imam syafi`i yang termaktub dalam kitab Al Umm bahwa nafkah isteri nusyuz sudah gugur, namun menurut Ibnu Hazm yang tertulis dalam kitan Al Muhallah itu tidak gugur karena masih dalam ikatan nikah. Antara Imam Syafi`i dan ibnu Hazam memliki perbedaan pendapat berdasarkan hasil istinbat hukumnya masing masing. Imam Syafi`I beristinbath berdasarkan tanggung jawa suami terhadap isteri dalam ayat, sedangkan ibn Hazm beristinbat berdasarkan keumuman ayat mengenai nafkah isteri nusyuz

    Similar works