Implementasi Economic Analysis of Law dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Kebijakan pidana Indonesia terkesan hanya berfokus pada kriminalisasi perbuatan-perbuatan yang dianggap salah secara moral yang mengesampingkan salah satu tujuan diadakannya hukum pidana yakni pulihnya akibat dari suatu perbuatan pidana dan kebijakan pidana di Indonesia terkesan tidak memperdulikan konsekuensi yang ditimbulkan dari penanganan perkara dan akibat dari adanya pemidanaan ratusan ribu orang yang tentu saja membutuhkan sumber daya manusia, tempat dan juga biaya yang sangat besar. Tulisan ini membahas tentang gagasan economic analysis of law dalam kebijakan hukum pidana. Tulisan ini juga membahas tentang reorientasi kebijakan pidana Indonesia berdasarkan economic analysis of law. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, metode penelitian kualitatif yang mengambil sikap kritis normatif dari wawasan atau keberadaan manusia serta mengkritik terhadap praktik hukum maupun dogmatik hukum. Penulisan ini menggunakan studi dokumen khususnya meneliti peraturan perundang-undangan serta buku dan jurnal yang relevan

    Similar works