Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Fenomena Pelanggaran Merek di Marketplace

Abstract

Artikel ini mendefinisikan tanggung jawab hukum yang dikenakan pada penyedia platform marketplace untuk barang yang melanggar merek, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Tanggung jawab hukum atas barang yang melanggar merek di marketplace berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat ditanggung oleh penyedia platform. UU ITE ternyata dapat memberikan kelonggaran bagi penyedia platform untuk melepaskan diri dari tanggung jawab mereka sebagai pengelola situs e-commerce. Sebagai bentuk kepastian dan tanggung jawab hukum atas pengelolaan platform marketplace, perlu ditetapkan tanggung jawab hukum penyedia platform atas terjadinya pelanggaran. Hal inilah yang mendasari kajian lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana pola pertanggungjawaban hukum yang tepat atas permasalahan pelanggaran yang terjadi

    Similar works