MENELISIK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM NASIONAL PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Abstract

Pada 2020 terjadi Pandemi Covid-19 yang berdampak besar bagi Indonesia. Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan kala itu adalah banyaknya pemutusan hubungan kerja oleh berbagai perusahaan terhadap karyawannya. Pada situasi yang demikian terjadi pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh PT Indomarco Adi Prima, yang dimana terjadi pemutusan hubungan kerja ini hanya melibatkan satu pihak saja tanpa adanya karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Undang-Undang Cipta Kerja terhadap kasus pemutusan hubungan kerja karyawan PT Indomarco Adi Prima dan mengetahui keterlibatan elemen pemerintah terhadap pengaturan kebijakan perancangan Undang-Undang ditinjau dari politik hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan studi kasus. Teknik analisis data secara kualitatif disajikan secara deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap kasus kasus pemutusan hubungan kerja karyawan PT Indomarco Adi Prima masih kurang efektif dan harus menjadi bahan evaluasi dalam pemberlakuannya. Kata Kunci: Kebijakan;Pemutusan; Pemerintah Hubungan Kerja

    Similar works