Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD

Abstract

Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah Lembaga pemerintahan Lembaga pemerintahan non departemen, atau Lembaga negara saja. ada yang di bentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh Undang-Undang Dasar, salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik dewan. dan ada pula di bentuk dan mendapatkan kekuasaan melalui Undang-Undang, dan ada pula di bentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kosep

    Similar works