Analisis hukum pidana Islam tentang tindak pidana ujaran kebencian di Instagram : studi kasus Jerinx Superman Is Dead

Abstract

Kemajuan pesat teknologi dan komunikasi global berdampak pada kebebasan di media sosial secara online. Media sosial merupakan menjadi salah satu opsi yang banyak digunakan oleh masyarakat secara umum. Layanan-layanan yang ada pada media sosial memberi kemudahan dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satunya adalah Instagram dalam pemakaian Instagram banyak disalah gunakan oknum-oknum tertentu, bahkan selebriti ditanah air. Seperti, digunakan untuk mengadu domba, saling menghujat, dan menebar kebencian baik individu maupun kelompok. Seperti dalam kasus studi kasus Jerinx Superman is dead yang meenggunakan media social yaitu, Instagram dengan melakukan ujaran kebencian terhadap ikatan dokter Indonesia. Hal ini tentu sangat memprihatinkan. Tak sedikit berita-berita yang mengandung ujaran kebencian digunakan untuk membentuk opini publik yang mengarah pada terjadinya kebencian dan ketakutan. Kebebasan dalam penggunaan instagram atau media sosial sering kali digunakan untuk menebar kebencian, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana tindak pidana ujaran kebencian di instagram dalam kasus Jerinx Superman Is Dead? 2. Bagaimana analisis hukum pidana Islam tentang tindak pidana ujaran kebencian di instagram dalam kasus Jerinx Superman Is Dead ? Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data primer berupa hasil putusan negeri Denpasar No. 828/Pid.Sus/2020/PN DES dan sumber data sekunder berupa buku-buku, jurnal dan artikel yang terkait dengan ujaran kebencian. Kemudian di analis menurut hokum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukan: 1. Bahwa dalam kasus unggahan jerinx superman is dead di instagram. Majelis hakim memutuskan bahwa jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian yang tercantum pada pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Karna dari semua unsur pidana telah terpenuhi. 2. Pidana ujaran kebencian menurut hukum pidana Islam menitikberatkan pada pencemaran nama baik dan penghinaan termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Jika dilihat dari segi berat ringannya ancaman hukuman ujaran kebencian maka termasuk dalam jarimah tazir untuk kepentingan umum. Maka dari itu berat ringan ancaman hukumannya tergantung pada penguasa atau hakim berdasarkan pertimbangan masing-masing pelaku, baik keadaannya maupun perbuatannya. Penguasa akan Melihat bagaimana ujaran kebencian itu dilakukan. Baik dengan pencemaran nama baik, penghinaan, mengolok-olok, menyerang harga diri seseorang atau perbuatan lainnya yang termasuk dalam ujaran kebencian. Selama hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan besar kecilnya hukuman ta‟zir untuk kepentingan umum berdasarkan undang-undang atau aturan yang berlaku di negara tersebut

    Similar works