Peran Kementerian Agama Kabupaten Pemalang dalam pengembalian biaya setoran lunas batal haji akibat pandemi covid-19 tahun 2020

Abstract

Berdasarkan keputusan Pemerintah Indonesia bahwa ibadah haji tahun 2020 dibatalkan keberangkatannya karena adanya pandemi COVID-19 sehingga Kemenag kemudian mengeluarkan kebijakan KMA No 494 Tahun 2020. Sementara tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Kemenag Kabupaten Pemalang dalam kaitannya dengan pengembalian setoran lunas kepada jemaah haji sesuai dengan KMA No 494 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif melalui kajian lapangan (Field Research). Sementara teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menghasilkan bahwa peran PHU Kemenag Kabupaten Pemalang sangat penting dan menunjukkan bahwa peran memiliki dua point penting yang mana meliputi: pertama, prosedur pengembalian setoran lunas Bipih berjalan dengan lancar tanpa kendala sesuai dengan prosedur pengembalian pada KMA No 494 Tahun 2020. Kedua, peran Kemenag terhadap pengembalian setoran lunas bipih sangat kooperatif, aktif dan transparan

    Similar works