Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pasal 17 dinyatakan bahwa kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujutkan pertumbuhan dan perkembangan anak dan kesehatan anak dilakukan melalui peningktan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia pra sekolah dan usia sekolah. Selanjutnya dalam pasal 45 dinyatakan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hudup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Disamping itu kesehatan sekolah juga diarahkan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat agar memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat aktif berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesehatan, baik di sekolah, rumah tangga maupun dalam lingkungan masyarakat. Konsep hidup sehat yang tercermin pada perilaku sehat dalam lingkungan sehat perlu diperkenalkan seawall mungkin pada generasi penerus dan selanjutnya dihayati dan diamalkan. Peserta didik bukanlah lagi semata-mata sebagai objek pembangunan kesehatan melainkan sebagai subjek dan dengan demikian diharapkan mereka dapat berperan secara sadar dan bertanggung jawab dalam pembangunan kesehatan. Anak sekolah tingkat SMP dan SMA atau sederajat memasuki usia remaja dimana periode ini terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik fisi, psikologis maupun intelektual. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas 1 Medan adalah tempat dimana remaja yang terlibat dalam berbagai masalah kejatan, narkoba dan sejenisnya dibina untuk perbaikan kea rah yang positif, maka diperlukan pembinaan secara khusus sehingga mereka nanti pada saat keluat=r, dapat menjadi kader kesehatan yang mempengaruhi teman sebaya mereka. Metode pelaksanaan dengan ceramah dan praktek secara langsung