Hak asuh anak merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, baik dalam masa ikatan perkawinan atau orangtua yang sudah cerai atau putus perkawinan. Hak Asuh Anak jika Bercerai Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meski telah bercerai, mantan suami dan istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka berdasarkan kepentingan anak. Kewajiban ini berlaku sampai anak itu menikah atau dapat berdiri sendiri. Hak asuh anak diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Anak yang menjadi korban perceraian mendapatkan perlindungan hukum yaitu perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan hak-hak asasi yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum