Peran Advokat dalam Mewujudkan Keadilan di Indonesia Perspektif Hukum Islam

Abstract

Advokat merupakan penegak hukum serta sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab untuk menegakkan hukum yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal itu guna untuk mencapai kebenaran dan keadilan di hadapan hukum. Advokat adalah orang yang berprofesi sebagai pemberi bantuan hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang sudah di atur berdasarkan undang undang. Advokat merupakan profesi yang berkaitan erat antara pemerintah dan masyarakat di antaranya adapun peran advokat adalah penegak hukum. Menegakan hukum lazim diartikan sebagai mempertahankan hukum atau “reshtshanhaving” dari setiap pelanggaran atau penyimpangan. Advokat dalam memberikan pelayanan harus dengan keadilan terhadap klien yang di bela. Dalam Islam memberikan keadilan di muka bumi sudah seharusnya dilaksanakan tanpa harus mementingkan salah satu pihak. Islam secara tegas memberikan penegasan yang tinggi terhadap masalah hukum,begitu juga status kewenangan kuasa atau wakil. Islam mensyariatkan nya dalam wakalah sebagai perwakilan atau pelimpahan kuasa dalam konsep hal - hal yang dapat diwakilkan

    Similar works