Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai sebuah negara hukum, pengadilan memiliki peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Di Indonesia, secara konstitusional mengenai kekuasaan kehakiman ditegaskan di dalam Pasal 24 UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mengenai Mahkamah Agung diatur di dalam Pasal 24A UUD 1945, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan dalam mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan kewenangan lain yang diatur di dalam undang-undang. Mahkamah Konstitusi ditegaskan di dalam Pasal 24C UUD 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan presiden yang dimana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni politik hukum kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menjelaskan kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia